Kamis, 17 April 2008

Akad yang tidak harus dipenuhi

Aqad-aqad yang tidak harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yaitu:

*‘ida(penitipan). Muwaddhi (yang menyimpan barang ) maupun wadi’ (memelihara barang ) berhak membatalkan aqad ‘ida secara sepihak.

*I’arah,yaitu mendapat manfaat dari barang yang dipinjam secara Cuma-Cuma. Musta’ir (orang yang meminjam )boleh tidak jadi mengambil manfaat dari barang yang dipinjam atau mengembalikan kepada mu’ir (yang meminjamkan )dan mu’ir boleh meminta kembali kapan saja dia mau.

*Syirkah dan mudharabah, atau perkongsian antara dua pihak dengan ketentuan bahwa modal ditanggung salah seorang,dan usaha dilakukan seorang lagi. Maka masing-masing pihak dapat membatalkan aqadnya dan meminta perhitungan.

Tidak ada komentar: