Kamis, 17 April 2008

Penjelasan Aqad

Secara etimologi akad berarti ikatan, sambungan ,dan janji.

Ikatan berarti,ikatan antara ujung sesuatu (dua perkara), baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara abstrak, dari satu atau dua sisi. Atau juga mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain, sehingga bersambung, kemudian keduanya menjadi satu benda.

Sambungan berarti, sambungan yang memegang kedua tepi itu dan mengikatnya.

Janji, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Maidah (5):

Artinya: “hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janjimu”

Pengertian Akad secara Terminologi

Menurut terminologi, akad dapat ditinjau dari dua segi yaitu secara umum dan khusus.

Pengertian umum, pegertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa. Menurut pendapat Ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, Akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan sendiri, seperti wakaf, talaq, pembebasan atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, sewa menyewa, perwakilan dan gadai.

Pengertian khusus, pengertian akad secara khusus adalah perikatan (yang ditetapkan dengan) ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara yang dapat berdampak mengenai objeknya. Contoh, ijab adalah pernyataan seseorang penjual, “saya telah menjual barang ini kepadamu” atau sejenisnya. Contoh qabul, “saya beli barangmu” atau sejenisnya. Dengan demikian, ijab qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukan suatu keridhoan dalam beraqad diantara dua orang atau lebih. Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud aqad adalah suatu yang sengaja dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan persetujuan masing-masing.

Tidak ada komentar: