XII.IPA.2Ada beberapa syarat yang harus terdapat dalam aqad, namun dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
*Syarat umum, yaitu syarat-syarat yang wajib sempurna wujudnya dalam segala macam aqad.
*Syarat khusus, yaitu syarat-syarat yang disyaratkan wujudnya dalam sebagian aqad, tidak dalam sebagian yang lain. Syarat-syarat ini biasa juga disebut syarat tambahan (syarat idhafiyah) yang harus ada disamping syarat-syarat umum,seperti adanya saksi,untuk terjadinya nikah,tidak boleh adanya ta’liq dalam aqad muwadha dan aqad tamlik, seperti jual beli dan hibah. Sedangkan syarat-syarat yang harus terdapat dalam segala macam aqad adalah:
*Ahliyatul ‘aqidaini (kedua pihak yang melakukan aqad cakap bertidak atau ahli)
*Qabiliyatul mahallil aqdi li hukmihi (yang dijadikan objek aqad dapat menerima hukuman )
*Al-wilyatus syar’iyah fi maudhu’il aqdi (aqad itu diizinkan oleh syara dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya).
*Alla yakunal’aqdu au madhu’uhu mamnu’an binashshin syar’iyin(janganlah aqad itu yang dilarang syara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar